JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo diminta mencopot Petronela Risamasu dari jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Youwari.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Petronela Risamasu diduga telah melecehkan pengusaha asli Papua yang dinilai tidak taat kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Sekretaris Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Papua, Nelson Yohosua Ondi mengatakan, diduga ada salah satu OPD di lingkungan Pemkab Jayapura yang melanggar Perpres tersebut.
“Ada pekerjaan (khusus) Penunjukan Langsung (PL) yang nilainya dibawah Rp1 miliar harus diberikan kepada pengusaha asli Papua sesuai amanat dalam Perpres 17 tahun 2019,” kata Nelson, di Sentani, Senin (25/9/2023).
Nelson menjelaskan, di RSUD Youwari ada pengadaan outsourching. Penunjukkannya dilakukan tanpa melihat atau mengacu pada Perpres tersebut.

Menurutnya, hal tersebut menciderai peraturan presiden, maka ada sanksi yang dikenakan. Oleh sebab itu, dia pun menyarankan agar pimpinan RSUD Youwari sebaiknya mengundurkan diri.
“Apabila ini betul terjadi, maka itu dapat menjadi satu alasan yang menciderai peraturan presiden dan pertama kali terjadi di daerah ini. Karena direktur RSUD Youwari tidak taat, lebih taat kepada disposisi dari oknum salahsatu pejabat tinggi di daerah ini hingga bisa mengakomodir bukan pengusaha asli Papua dalam PL di RSUD Youwari,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, jika hal itu benar dan terjadi pelanggaran di dalam pengadaan tersebut, dirinya akan mengevaluasi dan memberikan sanksi.
“Harus benar-benar memilih penyedia yang mempunyai kualifikasi di bidang tersebut, bukan atas dasar disposisi,” ucap Triwarno.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir























































