JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing menilai Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo melakukan pembangkangan terhadap pemerintah.
Sebab, Pj Bupati Jayapura tidak melaksanakan peraturan pemerintah (PP) terkait belum dikirimnya surat atau berkas pengusulan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sihar menjelaskan, dalam Pasal di Peraturan Pemerintah (PP) pada ayat (4) disebutkan ketika Walikota/Bupati dalam hal ini kepala daerah atau Pj Bupati telah menerima surat dari pimpinan DPRD, maka diberikan waktu paling lama tujuh tujuh hari untuk meneruskan ke provinsi dalam hal ini gubernur.
“Ini sudah lewat sangat lama sekali. Kalau secara hirarki peraturan perundang-undangan, itu peraturan pemerintah lebih tinggi daripada peraturan menteri,” kata Sihar di Sentani, Selasa (12/12/2023).
“Logika saya, Pj Bupati tidak tunduk pada pemerintah. Buktinya pemerintah keluarkan peraturan, tetapi tidak dilaksanakan. Prosedur mana yang tidak sesuai yang disebutkan oleh Pj Bupati, apakah Pj pernah menyampaikan secara langsung ke pihak legislatif terkait prosedur tersebut,” kata Sihar.
Sihar menyampaikan, pemerintahan tidak berhak mengoreksi hasil paripurna DPRD, terlebih sifatnya sangat internal.
“Ini pergantian pimpinan, dan hal yang normatif atau biasa. Jadi, saudara Pj Bupati tidak mempunyai kewenangan sedikitpun untuk mengkritisi hasil sidang paripurna, apalagi itu sifatnya sangat internal terkait pimpinan DPRD,” tegasnya.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir






























































