PAPUA PEGUNUNGAN, Redaksipotret.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi melakukan penyusunan dan verifikasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis, 19 Februari 2026.
Ketua Bapemperda DPR Papua Pegunungan, Hengki Bayage, mengatakan, telah melakukan verifikasi terhadap seluruh rancangan Perdasi dan Perdasus yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026. Total ada 26 rancangan yang siap kami bawa ke tahap paripurna,” ujar Hengki.
Dari total puluhan rancangan tersebut, sebanyak 13 usulan berasal dari pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi yang diusulkan oleh Gubernur, sementara 13 lainnya merupakan hak inisiatif DPR Papua Pegunungan, baik dari komisi-komisi maupun dari Bapemperda.
Menurut Hengki, seluruh rancangan tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap secara administrasi maupun substansi awal, sehingga tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna non APBD untuk ditetapkan sebagai Propemperda 2026.
“Kami berkomitmen mendorong seluruh rancangan yang sudah masuk dalam program prioritas pemerintah daerah ini agar segera diparipurnakan. Setelah itu, kami akan masuk pada tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Hengki menegaskan, sebagai provinsi baru, Papua Pegunungan masih membutuhkan banyak perangkat hukum daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat.
“Papua Pegunungan adalah provinsi baru yang belum dilengkapi banyak peraturan daerah. Karena itu, kami mendorong lahirnya produk hukum yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.
Dia menambahkan, DPR Papua Pegunungan periode ini merupakan lembaga legislatif pertama sejak provinsi tersebut terbentuk. Pada tahun pertama masa kerja, DPR telah menetapkan 11 peraturan daerah. Sementara pada 2026, jumlah rancangan yang diusulkan meningkat menjadi 26 regulasi.
“Kami optimistis waktu pembahasan sepanjang tahun 2026 cukup untuk menyelesaikan 26 rancangan ini, termasuk melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Legislatif menargetkan seluruh rancangan tersebut dapat dibahas secara bertahap sepanjang 2026, dengan prioritas pada regulasi yang menyentuh perlindungan hak Orang Asli Papua, penguatan ekonomi daerah, serta tata kelola pemerintahan provinsi yang efektif dan akuntabel.
Pembahasan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang diwakili Asisten III, Kepala Biro Hukum, pimpinan DPR dalam hal ini Wakil Ketua I, anggota Bapemperda, serta para pimpinan komisi sebagai pengusul rancangan peraturan.
Berikut 13 usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan:
* Raperdasi tentang APBD Tahun Anggaran 2027
* Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
* Raperdasi tentang Perubahan APBD TA 2026
* Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025–2044
* Raperdasi tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan
* Raperdasi tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
* Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
* Raperdasi tentang Pinjaman Daerah
* Raperdasi tentang Pembentukan BUMD
* Raperdasi tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
* Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua Pegunungan
* Raperdasus tentang Perlindungan Pangan Lokal
* Raperdasi tentang Barang Milik Daerah
Sementara itu, 13 rancangan yang merupakan hak inisiatif DPR Papua Pegunungan meliputi :
* Raperdasi tentang Pendidikan Afirmatif bagi Orang Asli Papua Pegunungan pada Jenjang Pendidikan Tinggi
* Raperdasi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar
* Raperdasi tentang Perlindungan Kebudayaan, Bahasa Daerah, dan Hak Masyarakat Adat
* Raperdasi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
* Raperdasi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Afirmatif bagi Orang Asli Papua
* Raperdasi tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Alam
* Raperdasi tentang Pengadaan Barang/Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua
* Raperdasi tentang Penyelesaian Konflik di Papua Pegunungan
* Raperdasi tentang Hari Pekabaran Injil di Lembah Baliem
* Raperdasi tentang Penggunaan/Pemberian Mahkota kepada Tamu Kenegaraan atau Tamu Penting Lainnya
* Raperdasus tentang Afirmasi dan Perlindungan Pengusaha Asli Papua Pegunungan dalam Penyelenggaraan Pembangunan Infrastruktur
* Raperdasus tentang Perlindungan Hak Ulayat/Tanah Adat di Provinsi Papua Pegunungan
* Raperdasi tentang Perencanaan dan Pengelolaan Hutan Lindung di Provinsi Papua Pegunungan. (Rilis)



























































