JAYAPURA, Redaksipotret.co – Menanggapi kisruh soal DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan periode 2024-2029, anggota DPRK Jayapura terpilih, Bob Yath Seen Banundi mengatakan, situasi dan kondisi yang terjadi ini mengganggu semua proses di DPRK Jayapura dan proses tahapan seleksi.
Menurutnya, persoalan yang terjadi semestinya disikapi dengan bijak dan benar sesuai aturan yang ada. Mengacu pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, proses seleksi yang dilakukan mulai dari Panitia Pemilihan (Panpil) sampai Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura sudah salah dan menyalahi aturan.
“Dari Pasal 68 ayat (2) huruf d, sudah sangat jelas secara aturan, Panpil seharusnya ditangani oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, bukan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan,” jelasnya di Sentani, Selasa (12/11/2024).
Dia menyebut, terjadinya kesalahan menjadi kekeliruan yang dilakukan pemerintah dari awal tahapan dalam mengambil keputusan.
Kepada Pansel bahwa perwakilan masyarakat adat semestinya dari adat, apabila tidak ada bisa dari anggota MRP Pokja Adat atau anggota MRP aktif. Namun di wakilkan oleh Aparatur Sipil Negara ASN murni di Pemkab Jayapura.
“Hal ini sangat tidak mendasar jika mendapatkan rekomendasi dari MRP dan ini suatu kekeliruan besar yang dilakukan karena tidak memenuhi unsur perwakilan yang dimaksud dan harus orang asli kabupaten Jayapura,” kata Bob.
” Artinya ini mengenai seleksi adat siapa yang benar-benar kerja dengan tujuan mekanisme yang dikerjakan sesuai dengan apa yang dibutuhkan bukan karena kepentingan,” ucapnya.
Bob Banundi meminta kepada pemerintah kabupaten Jayapura untuk bersama melihat kembali sesuai aturan, dan memberikan kewenangan tersebut kepada adat dan pemerintah sebagai penengah untuk memberikan kenyamanan dengan memberikan jawaban yang pasti kepada masyarakat.
Editor : Tim Redaksipotret.co




























































