JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati.
Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari dalam sidang menyatakan, menerima sebagian eksepsi Plt. Bupati Mimika, juga menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau tidak jelas, sehingga batal demi hukum.
Sidang dipimpin Majelis Hakim ketua Willem Marco Erari dengan hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.
Sementara itu perwakilan kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey J Dangeubun mengatakan majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksepsi tim penasehat hukum dan menolak sebagian.
“Artinya tidak semua poin eksepsi yang kami ajukan sebagai tanggapan dikabulkan,” ujar Marvey dilansir dari pasificpos.com, Kamis (27/4/2023).
Majelis hakim mengatakan, pemeriksaan kedua perkara tersebut dinyatakan selesai. ‘’Jika putusan ini nantinya oleh Kejari Mimika tidak menerima ya silahkan ambil upaya hukum, ” ucapnya.
Adapun tim penasehat hukum Johannes Rettob adalah Marvey J Dangeubun, Juhari, AX’L Arlvandra, Emilia Lawalata, dan Robert Teppy, serta Iwan K. Niode S.
Diketahui, Kejati Papua menetapkan tersangka kepada Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.
Mereka ditetapkan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna dan helikopter saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp69 miliar lebih.
Kuasa hukum Plt. Bupati Mimika sempat menempuh praperadilan atas kasus tersebut namun saat itu Hakim tunggal Zaka Talpatty menggugurkan upaya praperadilan tersebut lantaran berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke PN Jayapura dan juga telah disidangkan pada Kamis (9/3/2023).
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir





















































