JAKARTA, Redaksipotret.co – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom Nomor Urut 1 Petrus Solossa dan Mustakim HR menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom.
Penarikan Perkara Nomor 226/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilakukan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Keerom Tahun 2024 (PHPU Bupati Keerom) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Dilansir dari laman mkri.id, dalam persidangan, Pangeran selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa pihaknya mencabut permohonan sengketa hasil Pilbup Keerom 2024.
“Pada 14 Januari 2025, Prinsipal kami telah resmi menyerahkan surat pencabutan permohonan untuk Kabupaten Keerom dan dalam sidang ini kami selaku kuasa hukum juga menyatakan dan mengkonfirmasi bahwa atas permohonan dengan Nomor Perkara 226/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu kami cabut,” tegasnya di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku pimpinan sidang Panel 3.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyatakan dalam kurun waktu enam bulan incumbent Bupati atas nama Piter Gusbager melakukan sedikitnya mutasi atau pergantian jabatan 19 ASN sehingga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 3, terhadap hal tersebut Pemohon telah membuat pengaduan ke Bawaslu namun sampai pengajuan perkara a quo ke MK yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi diskualifikasi.
Selain itu, pada Pemilihan Bupati Kabupaten Keerom 2024, tepatnya satu hari sebelum pemungutan suara, terjadi tindakan aparat kepolisian yang diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Piter Gusbager, dengan mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan tersebut.
Terhadap pelanggaran tersebut, Pemohon telah melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Papua. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut atas laporan tersebut, sehingga patut diduga adanya ketidaknetralan dalam penanganannya. Seharusnya, pelanggaran ini berujung pada pemberian sanksi berupa diskualifikasi terhadap pasangan calon yang bersangkutan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Nomor 538 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Nomor 71 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2024.
Pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Piter Gusbager – Daud dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom 2024.
Editor : Syahriah Amir



























































