JAYAPURA, Redaksipotret.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo melantik 34 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028, Selasa (7/11/2023).
Wamendagri menyebut, tantangan tugas anggota MRP lima tahun kedepan akan sangat besar dan kompleks lantaran banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
Pemerintah Provinsi Papua tahun depan akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. MRP, kata Wamendagri, mempunyai peran strategis khususnya kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
“Sesuai kriteria keaslian Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004,” jelas Wamendagri melansir pasificpos.com.
Selain itu, kata Wamendagri, tugas lain yang tidak kalah penting adalah dalam proses penetapan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) bersama dengan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal Perdasus yang sudah ditetapkan.
“Sampai saat ini, masih terdapat Perdasi dan Perdasus yang belum ditetapkan serta yang belum disesuaikan seiring dengan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan turunannya (PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021), terutama perdasi ataupun perdasus terkait bidang Pembangunan,” jelas Wamendagri.
Dia menambahkan bahwa tugas MRP juga adalah dalam proses pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
“MRP sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus, kiranya dapat mendorong penyelesaian Perdasus yang belum ditetapkan serta mendorong dan mengawasi Perdasus/Perdasi yang sudah ditetapkan agar dapat berjalan secara optimal dan diimplementasikan dengan baik,” ucapnya.
Mengingat komposisi Keanggotaan MRP berasal dari latar belakang yang beragam, kata Wamendagri, diperlukan persamaan konsepsi dan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, agar dapat mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota MRP.
“Oleh karena itu, bagi anggota MRP masa jabatan 2023-2028 perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas anggota MRP<” kata Wamendagri.
Penulis : Redaksi Potret | Editor : Syahriah Amir
























































