JAYAPURA, Redaksipotret.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengeluarkan keputusan Pergantian Pimpinan (Ketua) DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DPP NasDem dengan nomor 566-Kpts/DPP-NasDem/X/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim dengan stempel basah.
Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan Cintiya Rulliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menggantikan Klemens Hamo dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023.
Pasca dikeluarkannya Keputusan DPP NasDem ini, maka direncanakan sidang pergantian untuk jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dalam waktu dekat akan dilakukan.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Robert Rouw saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya Surat Keputusan yang dikeluarkan DPP NasDem berdasarkan permintaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Provinsi Papua terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.
“Iya, memang benar surat (keputusan) itu telah dikeluarkan DPP NasDem berdasarkan permintaan dari pengurus DPW NasDem Papua. Sehingga dipastikan dalam waktu dekat akan dilakukan pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,” kata Robert Rouw, Kamis (16/11/2023).
Sementara itu, Ketua DPW NasDem Provinsi Papua, Mathius Awoitauw melalui pesan whatsapp mengatakan, Surat Keputusan (SK) DPP NasDem tentang rolling (pergantian) Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo sudah keluar dan awalnya mau diganti dengan Rasino. Akan tetapi beliau tidak bersedia, sehingga akan diganti dengan Cintiya Rulliani Talantan.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw mengaku, hingga kemarin pihaknya belum mendapatkan surat masuk dari DPW Partai NasDem Papua perihal pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
“Kami sendiri belum lihat surat, jadi surat itu belum kami lihat. Ya, belum sampai surat itu. Saya baru ada 30 menit di ruang kerja saya sepulang dari ikut kegiatan di (hotel) Horex itu belum ada surat yang masuk, jadi betul belum ada surat yang masuk terkait pergantian ketua DPRD,” kata Sekwan Derek Wouw, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, apabila berarti tahapannya harus dimulai atau ditujukan kepada Pj Bupati Jayapura. Artinya, Partai NasDem tidak bisa serta merta menyampaikan surat pergantian itu ke sekretariat dewan.
“Kalau surat itu sebenarnya dia harus arahkan ke pak (Pj) Bupati, bukan ke sekretariat dewan. Suratnya itu harus diarahkan kesana, karena kalau di sekretariat dewan itu hanya tembusannya saja. Suratnya ditujukan ke bupati, kemudian setelah dapat surat itu bupati teruskan ke gubernur untuk mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pergantian jabatan pimpinan (ketua) DPRD,” tuturnya.
“Karena DPR itukan SK (pelantikan) nya dari gubernur, bukan dari sekretaris dewan. Nanti setelah SK gubernur sudah ada, barulah kita di sekretariat menyiapkan pelaksanaan paripurna khusus semacam pergantian jabatan di dewan untuk pelantikan pimpinan DPR yang baru,” sambungnya.
Untuk diketahui, salah satu oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH yang saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban DIA (52) mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Jayapura.
Pemeriksaan diagendakan penyidik Polres Jayapura terhadap KH ini pada beberapa waktu lalu di pekan ini.
Dugaan kasus penipuan yang menyeret oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu dilaporkan oleh korban DIA (52) lantaran korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Trenggoro mengatakan bahwa pemanggilan pertama sudah dilayangkan, namun yang bersangkutan (KH) tak memenuhi panggilan tersebut.
“Pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tetapi yang bersangkutan belum datang tanpa alasan. Jadi, yang bersangkutan KH ini statusnya masih saksi,” ucapnya.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir





























































